Kamis, 27 Oktober 2016

RUMAH RADAKNG PONTIANAK KALIMANTAN BARAT


Pada peresmian tersebut mengundang para pejabat pemerintahan gubernur, bupati, walikota se Kalimantan. Pejabat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) se Kalimantan, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi se Indonesia, DAD kabupaten/kota se-Kalimantan. Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, MH, mengungkapkan, Radakng tidak saja menjadi pusat pengembangan budaya tapi menjadi pusat masyarakat dalam menyalurkan aspirasi seni dan budaya kreatif.
Rumah adat Dayak terbesar di Kalimantan ‘Radakng’ diresmikan Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, MH. Dihadiri ratusan undangan, baik lokal hingga luar negeri, rumah adat yang memiliki panjang 138 meter dan tinggi 7 meter itu akan menjadi pusat budaya masyarakat, terutama bagi suku adat Dayak Kalbar.
Peresmian tersebut sekaligus juga menandai dibukanya pekan Gawai Dayak ke-XXVIII tahun 2013. Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, MH, mengungkapkan, Radakng tidak saja menjadi pusat pengembangan budaya tapi menjadi pusat masyarakat dalam menyalurkan aspirasi seni dan budaya kreatif.
“Jadi rumah adat ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan budaya yang positif. Pemerintah sudah mengakomodir kegiatan kebudayaan untuk mengenal lebih dekat setiap budaya yang ada. Apalagi, Radakng dibangun di kawasan kampung budaya. Tidak hanya membangun rumah adat Dayak tapi juga rumah adat Melayu,” ungkapnya.
Bos jamu Jago itu juga mengungkap, keberadaan rumah adat itu layak disejajarkan dengan rekor dunia lain yang dihimpun MURI di antaranya 12.000 angklung dan 2.000 becak. Selain itu, Muri kini telah membukukan 1.000 rekor dunia dan 6.000 rekor lainnya untuk tingkat Indonesia.
Ia menilai, rumah adat Dayak Radakng, layak mendapat rekor dunia karena hingga kini di Indonesia bahkan di dunia belum pernah ada rumah adat yang ukuran bangunannya seperti rumah adat Dayak Radakng. “Dengan ukurannya itu, rumah adat Dayak Radakng bukan hanya terbesar di Indonesia, namun juga terbesar di dunia,” katanya.
Rumah adat Dayak Radakng yang baru saja diresmikan oleh pemerintah daerah setempat pada Selasa (2/7) itu, terletak di Komplek Perkampungan Budaya Jl Sutan Syahrir, Kota Baru, Pontianak, Kalbar.
Rumah adat ini memiliki panjang 138 meter, dengan lebar 5 meter, dan tinggi 7 meter.
Penetapan rumah itu sebagai rumah adat rekor dunia diharapkan Jayasuprana mampu mendorong rasa kebanggaan nasional bagi seluruh masyarakat di Tanah Air. “Ini nanti manfaatnya luas, bangsa kita harus menjadi bangsa yang bangga terhadap karya dan karsa bangsa sendiri,” katanya.
Sumber : http://wisatapontianak.com/rumah-radakng-pontianak-kalimantan-barat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar