Jumat, 18 November 2016
Pemkot Pontianak: E-KTP Tetap Berlaku Seumur Hidup
Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota setempat, Suparma mengatakan masa berlaku E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) tercantum hingga tahun 2017, tetap akan berlaku seumur hidup.
"Masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang dan melakukan perekaman ulang, dengan catatan tidak ada perubahan data mengenai E-KTP itu," kata Suparma di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, peraturan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Januari 2016, yang intinya bahwa setiap E-KTP yang dimiliki masyarakat Indonesia berlaku seumur hidup.
"Sehingga masyarakat Kota Pontianak tidak perlu khawatir, karena E-KTP yang sudah dimiliki tersebut, tetap berlaku seumur hidup," ungkapnya.
Suparman menambahkan, tetapi untuk pembaharuan E-KTP tetap dapat dilakukan jika E-KTP itu rusak atau hilang, serta ada perubahan data kependudukan, seperti alamat, gelar dan perubahan data lainnya.
"Tetapi masyarakat yang bersangkutan tidak perlu melakukan perekaman ulang, sebab data sebelumnya sudah terekam di data base," ujarnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar segera datang ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk melakukan perekaman data.
"Karena kalau masih menggunakan KTP lama, bukan KTP Elektronik, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak," kata Suparman.
Sumber : http://kalbar.antaranews.com/berita/344869/pemkot-pontianak-e-ktp-tetap-berlaku-seumur-hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar