Rabu, 23 November 2016

Midji Larang Berjualan Selama Enam Bulan, Pedagang Durian Minta Maaf

PONTIANAK - Permasalahan antara penjual durian di Jalan Teuku Umar, Ahmad dan seorang pembeli Rahma Dani Widya Sari dianggap selesai, Senin (21/11). Masalah harga durian yang dianggap tak wajar dan sempat heboh di dunia maya itu, telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan saling memaafkan. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap akan mengatur ulang perizinan berjualan di lokasi tersebut.
"Hari ini (kemarin) saya sudah menelepon konsumen itu (Rahma) dan minta maaf, kejadian durian dua buah seharga Rp700 ribu kami selesaikan secara kekeluargaan. Mewakili seluruh pedagang durian Jalan Teuku Umar saya pun minta maaf atas kekhilafan ini," ungkap penjual Ahmad (42 tahun) kepada Pontianak Post, Senin (21/11) kemarin. 
Menurut Ahmad, bagi yang mengerti kondisi durian, apalagi belum musim seperti saat ini, tentu akan menganggap harga tersebut wajar. Ahmad menyatakan, apa yang disampaikannya sesuai fakta bahwa durian yang dijual memang jenis durian montong. Tidak ada niat untuk menipu konsumen. "Malam itu anak buah saya yang jual, saya tidak tahu juga mungkin salah komunikasi, tapi untuk harga durian jenis itu, yang dibeli konsumen saat itu harganya memang segitu," ucapnya.
Ahmad menjelaskan, durian jenis montong itu didapat dari daerah Beduai, Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Bukan jenis lokal, karena bibit pohonnya didatangkan dari Malaysia. "Durian dari Balai Karangan memang ada dua jenis, ada yang montong dan lokal, nah yang kemarin saya jual itu memang montong," paparnya. 
Durian itu ia bawa sendiri dari daerah tersebut. Karena sekarang memang sedang tidak musim, buahnya pun sedikit, otomatis harganya mahal. "Untuk per buahnya saja modal saya bisa hampir Rp200 ribu, itu untuk ukuran yang paling besar, karena ada tiga jenis, yang kecil, sedang dan besar," katanya. 
Belum lagi ditambah biaya lain-lain, mulai dari transportasi, makan minum di jalan dan menanggung buah-buah yang rusak. "Itu kan buahnya yang paling bagus, pasti dijual dengan harga paling tinggi, untuk menutupi buah lainnya yang rusak juga. Harga itu wajar sebenarnya dengan keadaan belum musim seperti sekarang," jelasnya. 
Karena itu, jika produksi durian di sana sudah banyak, harganya tidak mungkin semahal itu. "Semua yang saya ceritakan ini betul, tapi ya sudahlah kami tidak mau masalah diperpanjang, kami mengalah saja agar tidak heboh lagi, jangan diperpanjang lagi lah," harapnya. 
Akibat kejadian ini, Ahmad mengatakan pihaknya sudah mendapat imbauan dari Pemkot Pontianak.  Yakni harus membuat surat pernyataan, permohonan izin kepada wali kota agar kembali diperbolehkan berjualan di sana. Besar harapan hal itu bisa terwujud. "Suratnya lagi dibikin salah satu koordinator kami, intinya dari surat itu kami mohon ke wali kota agar diperbolehkan lagi berjualan di sana,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Rahma Dani Widya Sari membenarkan bahwa Ahmad telah meminta maaf. Dari kejadian ini dia berharap ada standar harga durian yang dijual. Selain lebih memudahkan, hal ini tidak akan membuat kejadian serupa terulang. “Sebagai manusia, khilaf itu ya sepertinya hal yang lumrah. Jelas jika dia minta maaf, dimaafkan. Namun saya belum dapat kejelasan dengan harga patokan standar durian mereka itu,” ucapnya. 
Rahma pun meminta bukan hanya pada dirinya saja, permohonan maaf itu dihaturkan. Tapi juga pada konsumen lain, mengingat banyak pembeli bernasib serupa. “Dengan ini Pemkot dapat memberikan ruang lagi untuk para pedagang durian di Pontianak, sebagai tempat khasnya durian. Pemkot dapat memberikan pembinaan kepada penjual untuk bisa memberikan harga jual yang wajar agar tidak terjadi kembali di lain waktu," tandasnya. 
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengungkapkan, untuk sementara tidak akan mengizinkan para pedagang durian tersebut berjualan di sepanjang Jalan Teuku Umur. Alasannya, karena tidak hanya satu kejadian, melainkan sudah banyak laporan yang berkaitan dengan harga tak wajar. 
Dia menyebut, seperti yang dialami rombongan Sekretariat DPR RI yang sempat berkunjung ke sana. Membeli delapan buah durian seharga Rp1.750.000. Lalu ada yang harus bayar sampai Rp2.500.000 untuk 10 durian "Dan lebih parah seakan dipaksa karena penjual main buka saja. Kemudian biasa ada yang tanya dulu dari mana konsumen itu, kalau dari luar Pontianak bisa kena (harga mahal) orang itu," jelasnya, Senin (21/11). 
Midji meminta seluruh pedagang bisa menjamin hal-hal seperti itu tak terjadi lagi. Lalu bagi yang sudah mengaku, akan dilarang berjualan di sana selama enam bulan ke depan. "Mereka bisa jualan di Pasar Sentral (Pasar Mawar), karena sekarang kan lagi tidak musim juga, biar genah dulu pembinaannya," ungkapnya. 
Wali Kota dua periode ini juga memastikan penjualan durian di Jalan Teuku Umar hanya untuk musiam durian saja, tidak permanen. "Pembinaan akan terus kami lakukan, mereka sudah melanggar komitmen untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan. Lagian kasihan juga jika masih mau di sana, karena tidak ada yang mau beli, orang sudah kapok," pungkasnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Tribowo berencana mengumpulkan seluruh pedagang durian Jalan Teuku Umar, Selasa (22/11) hari ini. Pihaknya akan duduk bersama para pedagang yang berjumlah 15 orang itu. Menggelar rapat dan membuat komitmen pernyataan bersama. "Kami selaku pembina, pengendali dan pengawas dari UMKM tetap akan terus melakukan pembinaa, hasil rapat ini akan menjadi laporan ke wali kota," katanya. 
Mengenai isi dari kesepakatan yang akan dibuat, pertama terkait berjualan tidak melanggar fasilitas umum (fasum), kedua tidak membuang sampah sembarangan dan ketiga penulisan keterangan harga tiap ukuran dan jenis durian yang dijual.  "Misalnya harga dari yang termurah sampai yang termahal berapa, lalu jika jenis montong pakai per kilogram berapa. Mereka bebas menentukan harga asal jelas dan transparan, sehingga konsumen tidak merasa dibohongi," imbuhnya. Untuk konsumen juga lanjut dia, harus cerdas dan kritis. Wajib bertanya dahulu sebelum membeli.
Sebenarnya menurut Haryadi tidak ada salahnya berjualan di sepanjang Jalan Teuku Umar, asal sesuai aturan tadi. Karena memang kawasan itu sudah ditetapkan sebagai kawasan berdagang durian, dengan tempat dan waktu tertentu. Pemerintah juga tidak menarik biaya retribusi. Seperti halnya berjualan buah langsat di Jalan Jenderal Urip, serta rambutan di Jalan Kom Yos Sudarso.   
Untuk itu perlu ditata ulang, masih ada kemungkinan pedagang durian bisa kembali berjualan di sana. "Asal tidak menggunakan fasum, bisa bekerja sama dengan pemilik ruko atau menggunakan lahan kosong. Contoh di halaman pasar tradisioanl atau seperti di Jalan Gajah Mada yang pedagang buahnya kerja sama dengan pemilik ruko," tutupnya

Sumber : http://www.pontianakpost.co.id/midji-larang-berjualan-selama-enam-bulan-pedagang-durian-minta-maaf

Pencuri Selembe Ketangkap Juga


PONTIANAK--Petualang oknum pencuri yang beraksi di counter HP dan toko-toko wilayah Pontianak akhirnya berakhir. Pria berambut pirang itu berhasil ditangkap warga usai beli pulsa di salah satu counter HP Jalan Merdeka, Selasa malam. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Pontianak. Tertangkapnya oknum tersebut jadi viral di medsos.
Sebelumnya, oknum spesialis pencuri HP ini telah menjalankan aksinya di beberapa counter HP. Aksinya itu terbilang berani. Karena saat melakukan aksinya, terang-terangan di depan pemilik usaha.
Kesal dengan kelakuan pelaku, korban pencurian memposting ke medsos tindakan oknum melalui rekaman CCTV yang terpasang. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Pontianak. Tertangkapnya pelaku langsung menjadi viral di medsos.
"Mampos pangkong jak bang die nih kalo bise yang kemaren hilang HP ngagak ke kantor untok minta rugi sekalian biar jerak die," tulis pemilik akun Fikri Febrianto.
"Kena gak akhirnya si muke selembe," tulis pemilik akun, Iepor Jak Lah.
"Sip, biar aman sikit tapi tetap waspada mungkin ade kawanan die yang spesialis curi HP juga masih berkeliaran, waspada bro," tulis akun lainnya

Sumber : http://www.pontianakpost.co.id/pencuri-selembe-ketangkap-juga

Enam Ancaman NKRI

MEMPAWAH–Menyikapi gejolak ancaman kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kodim 1201 Mempawah menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan, Selasa (22/11) di Aula Kantor Bupati Mempawah. Dalam sosialisasi itu, Dandim 1201 Mempawah, Letnan Kolonel Inf. Win Nindar mengungkapkan enam ancaman terhadap keutuhan NKRI.
“Ada enam ancaman yang sudah kelihatan di depan mata. Sehingga seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mempawah diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan,” terang Win Nindar dihadapan unsur elemen masyarakat yang mengikuti sosialisasi wawasan kebangsaan itu.
Keenam ancaman tersesebut, jelas Dandim, yakni Darwin (Australia), Laut Cina Selatan (LCS), kepungan kerja sama pertahanan negara-negara persemakmuran Inggris (FPDA), ancaman terorisme, ancaman narkoba, dan persaingan ekonomi.
“Kesemua ancaman itu sangat berpengaruh terhadap kondisi dalam negeri Indonesia. Potensi ancaman inilah yang harus kita ansipasi bersama agar tidak menimbulkan gejolak dan perpecahan bangsa,” tegasnya.
Menurut Win Nindar, kondisi Indonesia yang kaya akan sumber daya alam membuat iri banyak negara. Bahkan, mengutip ucapan Presiden Joko Widodo, ia menyebut sumber daya alam bisa menjadi sumber petaka. Karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk waspada. Menurutnya, ada provokator tak terlihat yang mendesain opini untuk melemahkan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Ini (ancaman) didesain dari luar untuk memecah belah dan membagi-bagi NKRI agar terpecah-pecah,” sebutnya.
Karena itu, Dandim menegaskan pentingnya menghayati dan mengamalkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa. Menurut dia, keragaman yang ada di Bumi Pertiwi adalah wujud Indonesia. Negara ini tidak disebut Indonesia, jika hanya ada satu agama, atau satu suku, atau satu ras, atau satu golongan.
“Kelemahan kita adalah selalu mengatakan ‘aku’ dan bukan ‘kita’, alias menonjolkan ego sehingga mudah dipecah belah dan diadu domba. Karena itu kita harus waspada. Provokasi, hasutan, dan adu domba terhadap rakyat harus dicegah. Seluruh anak bangsa harus bersatu, berjuang, dan bergotong royong. Negara kondusif maka kita bisa membangun. Iklim usaha maju, pertumbuhan ekonomi bertambah, pembangunan makin merata, dan rakyat sejahtera,” paparnya.
Sementara itu,  Wakil Bupati Mempawah, H Gusti Ramlana meminta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mempawah menjaga kondisi tertib, rukun, dan nyaman yang telah ada di daerah itu. Ia mengajak semua pihak mengumpulkan kekuatan dengan membangun kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan semangat gotong royong.
“Hal inilah yang harus ditanamkan dalam diri masyarakat. Mari kita bangun, kita jaga, dan kita pelihara Indonesia yang tercinta. NKRI harga mati yang harus dipertahankan. Jangan mau diprovokasi, jangan mau dipecah belah,” himbaunya.
Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, S.Ik mengajak insan pers untuk jeli menyaring setiap berita yang disampaikan kepada publik. Informasi-informasi yang bersifat menghasut dan provokatif harus dicermati. Menurutnya, kecanggihan teknologi informasi saat ini punya konsekuensi logis.
“Dampaknya sangat luas. Kita harus pandai memilah. Jika tidak baik, jangan diteruskan atau disebarkan lagi. Jika hanya menimbulkan perpecahan menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan, lebih baik tidak disebarkan. Jadi kita harus pandai-pandai memilah informasi,” sarannya.
“Di Mempawah ini situasi sudah kondusif. Jadi kita bersama masyarakat harus bahu-membahu menjaga kamtibmas yang memang sudah baik,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, salah seorang tokoh masyarakat Mempawah, H.M. Ali Bakar, menyatakan pentingnya mengkaji kembali materi pendidikan di Indonesia. Menurut dia, upaya membangun wawasan sekaligus semangat kebangsaan perlu dilakukan melalui materi-materi di dunia pendidikan.
“Di zaman kami dahulu, kita diajar begitu intensif tentang moral, kebangsaan, dan semangat bela negara. Karenanya hal itu seharusnya juga digiatkan di masa sekarang ini,” tuturnya.
Tokoh masyarakat Tionghoa Kabupaten Mempawah, Edy Sugito berpandangan, masalah etnis bukanlah suatu persoalan. “Saya tidak minta dilahirkan sebagai seorang Tionghoa. Itu adalah kehendak Tuhan. Karena itu, setiap warga negara Indonesia harus komit dengan NKRI. Kami lahir di sini dan akan mati di sini. NKRI harga mati,” tegasnya penuh komitmen.
Sosialisasi wawasan kebangsaan itu ditutup dengan penandatanganan deklarasi kesepakatan bersama untuk menjaga keutuhan NKRI oleh perwakilan seluruh unsur masyarakat dan pimpinan daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Sumber : http://www.pontianakpost.co.id/enam-ancaman-nkri

Anggaran APBD Kota Pontianak 2017 Disahkan

Penggunaan Anggaran Fokus pada Usulan Musrembang

RAPAT Paripurna terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pontianak tahun anggaran 2017 sudah disahkan, Selasa (22/11) kemarin. Total anggaran APBD Kota Pontianak yang telah sah Rp1,531 triliun dengan fokus terbesar masih pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, total anggaran Pemerintah Kota Pontianak 2017 sebesar Rp1,531 triliun. Dalam penggunaannya, banyak digunakan pada belanja langsung. Artinya APBD Kota Pontianak sehat.
Dijelaskan dia, total belanja langsung 2017 mencapai 58 persen dengan fokus peningkatan perekonomian Kota Pontianak. Dalam usulan anggaran, kata Satar, pihak legislatif tak ada mengubahnya. Agar serapan itu maksimal, pihaknya mendorong dan memberikan usulan kepada semua SKPD agar menggunakan anggaran sesuai dengan program yang berkutat pada urusan wajib.
Dalam penyusunan anggaran 2017, kata dia, semua sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2016. Penggunaan anggaran pada masukan musrembang dari kelurahan dan kecamatan merupakan skala prioritasnya.   
Ia mengakui, pengajuan musrembang belum semua bisa terealisasi. Hal itu karena minimnya anggaran Pemerintah Kota Pontianak. Namun, kata dia, meski beberapa program belum dituntaskan, itu akan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. “Jalan lingkungan itu ada sekitar 4 ribuan. Jika dikalikan 1.000 butuh anggaran Rp4 triliun. Sedangkan anggaran kita hanya Rp1,5 triliun. Meski demikian, ajuan musrembang tetap kita prioritaskan,” katanya.
Di tempat sama, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, proses pembahasan APBD Kota Pontianak sudah selesai. Total anggaran untuk 2017 Rp1,531 triliun.
Tahun depan Pemerintah Kota Pontianak akan fokus pada pengerjaan jalan, kemudian untuk menghilangkan kawasan kumuh pihaknya juga menganggarkan pengerjaan sanitasi lingkungan atau saluran lingkungan. “Mudah-mudahan bisa kita tuntaskan di tahun 2017, sehingga 2018 jalan lingkungan diharap sudah tuntas semua,” ucapnya.
Sektor pendidikan tambah orang nomor satu di Pontianak itu, tetap jadi perhatian. Atap-atap rusak, kata Midji, harus segera diperbaiki. Menurutnya dangan memiliki sarana prasarana yang nyaman akan membuat pelajar nyaman belajar. Apalagi di tahun depan pihaknya juga memberlakukan sekolah lima hari bagi SD dan SMP. Ini semua ada hubungannya. Ia juga minta agar halaman bermain anak harus diperbaiki.
Untuk saluran perkotaan tahun depan juga diprioritaskan. “Kita menganggarkan Rp12 miliar untuk benahi saluran tersier. Apabila sudah terpasang, masyarakat dapat teraliri air bersih,” tutupnya. (iza)
Sumber : http://www.pontianakpost.co.id/anggaran-apbd-kota-pontianak-2017-disahkan

Mengenal Bingke Berendam Kue Khas Pontianak

bingke berendam pontianak
Kue Bingke Berendam adalah makanan khas Kota Pontianak yang sangat enak. Kue ini bertekstur lembut dan mempunyai rasa yang manis. Kue bingke sangat mudah di temui di Pontianak, apalagi menjelang bulan Ramadhan. Rasanya yang enak dan murah berkisar 10.000 hingga 20.000, kue bingke sangat digemari masyarakat kota Pontianak untuk menjadi menu buka puasa. Bahkan banyak warga yang menganggap, tak lengkap rasanya berbuka puasa tanpa menyantap kue khas Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kue bingke memiliki banyak varian rasa, diantaranya rasa original, rasa susu, rasa keju susu, rasa ubi dan banyak varian rasa lainnya. Pada dasarnya bingke memiliki 2 varian, yaitu bingke biasa yang teksturnya agak kering dan bingke berendam yang dimana teksturnya agak lembek dan basah. Bingke biasa dimasak dengan cara di panggang sendangkan bingke berendam dimasak dengan cara di kukus.
Perlu kalian ketahui, kue bingke mudah sekali kering bila telah dibuka. Ada beberapa tips agar kue bingke tidak cepat kering dan tetap enak, berikut tipsnya:

bingke berendam kota pontianak

Tips Agar Kue Bingke Berendam Tidak Cepat Kering

  • Ada baiknya lapisi bingke dengan kertas alumunium foil kemudian bungkus dan di masukkan ke dalam wadah tertutup rapat.
  • Setelah Anda mengambil bingke pastikan kembali membungkusan alumunium foil dan rapatkan kembali tutup wadah bingke.
  • Simpan dalam lemari es dalam rak khusus. Jangan campurkan dengan bahan makanan yang memiliki aroma menusuk seperti,  ikan, daging, atau sayur dan buah yang menyengat.
  • Simpan dalam suhu 5-10 derajat celcius.
  • Jangan pernah membekukan bingke, karena bila bingke beku, akan mengurangi kandungan nustrisi, kualitas kelembutan, aroma, serta rasanya.
Jika kalian tertarik untuk membuat kue bingke ini, caranya sangat mudah. Berikut kami berikan resep dan cara memasak kue bingke.
bingke berendam kota pontianak

Resep Bahan Bingke Berendam:

  • 3 butir telur
  • 150 gr gula pasir
  • 1 butir kelapa, parut
  • 30 lbr daun suji
  • 2 lbr daun pandan

Cara Membuat bingke berendam :

  1. Campurkan kelapa parut dan daun suji, tambahkan dgn 300 ml air. Peras lalu saring. Sisihkan 250 ml santan daun suji tadi.
  2. Kocok lepas telur, tambahkan gula pasir, kocok lagi perlahan hingga gula melarut.
  3. Tambahkan santan daun suji, aduk rata.
  4. Olesi pinggan tahan panas dgn minyak goreng. Sendokkan adonan ke dalam pinggan.
  5. Ambil loyg 30 x 40 cm, tambahkan sedikit air. Rendam pinggan berisi adonan bingka, panggang selama 40 menit dgn suhu 150 derajat Celsius sampai matang.
Sumber : https://digulis.com/2016/05/29/bingke-berendam-kue-khas-pontianak/

Sebanyak 16 Perda di Kapuas Hulu Dicabut

Sebanyak 16 Perda di Kapuas Hulu Dicabut
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. (Doc.)
 Putussibau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencabut 16 Peraturan Daerah yang disampaikan secara resmi oleh bupati setempat pada rapat paripurna di DPRD Kapuas Hulu.

  "Pencabutan 16 Perda dikarenakan terbitnya perundang-undangan yang baru dan adanya instruksi menteri dalam negeri," kata Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nair ketika membacakan pidatonya di Gedung DPRD Kapuas Hulu di Putussibau, Selasa.

Disampaikan Nasir, keenam belas Perda tersebut yaitu Perda Kapuas Hulu No. 1 tahun 2013 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perda Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2009 Tentang pedoman penyusunan Peraturan Desa.

Perda Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2009 Tentang sumber pendapatan desa. Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2009 Tentang usaha milik desa.

Perda Kapuas Hulu No 11 Tahun 2009 Tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu keluarga, kartu tanda penduduk dab akta catatan sipil Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2007 Tentang organisasi Pemerintah desa. Perda Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2007 Tentang perimbangan keuangan kabaupaten dan desa di Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2007 Tentang alokasi dana desa. Perda Kapuas Hulu No 11 Tahun 2007 Tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan desa.

Perda Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2007 Tentang pengaturan kewenangan desa. Perda Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2007 Tentang penataan kawasan pedesaan.

Perda Kapuas Hulu No 2 Tahun 2003 Tentang retribusi kelengkapan administrasi kapal di perairan daratan kabupaten kapuas hulu. Perda Kapuas Hulu No 19 Tahun 2011 Tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Perda Kapuas Hulu No 8 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pengawasan konsrvasi sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015 Tentang pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi si wilayah danau sentarum. Perda Kapuas Hulu No 22 Tahun 2015 Tentang potensi ketenagalistrikan daerah.

Lebih lanjut Nasir mengatakan pencabutan 16 Perda itu nantinya akan disusun Raperda yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi perda.

Kemudian kata Nasir, setelah ada registrasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, barulah bupati menetapkanya menjadi perda.

" Selain disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat, juga akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan laporan dan pengawasan," jelas Nasir

Sumber : http://www.antarakalbar.com/berita/344949/sebanyak-16-perda-di-kapuas-hulu-dicabut

Kota Pontianak Menjadi Tempat Tujuan Studi Banding di Indonesia

Tugu Digulis di Kota Pontianak
Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menjadi tempat tujuan studi banding oleh sejumlah Pemerintah daerah di Indonesia, lantaran banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih di Kota Pontianak.
Tercatat kurang lebih sudah hampir 900 utusan dari Pemerintah Provinsi (pemprov) dan Kabupaten/Kota yang datang dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding di Pemerintah Kota (pemkot) Pontianak.
Edi Rusdi Kamtono selaku Wakil Wali Kota Pontianak mengatakan, wacana mengenai Kota Pontianak menjadi tujuan studi banding di Indonesia ini menunjukkan bahwa Pontianak mendapat pengakuan secara nasional dari daerah – daerah lainnya atas kinerja dan prestasi yang berhasil diraih selama ini.
Selain itu, jajaran Pemkot Pontianak juga telah berhasil memecahkan rekor inovasi daerah, yaitu sebanyak 149 inovasi. Dengan jumlah inovasi tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mengklaim Pontianak berhasil memecahkan rekor inovasi yang sebelumnya telah diraih Yogyakarta, yakni sebanyak 120 inovasi.
Menurut Edi, sebanyak 109 unit layanan publik Pemkot Pontianak telah diverifikasi dan telah masuk dalam zona hijau oleh Ombudsman RI.
Dinyatakan dalam zona hijau artinya tingkat kepatuhan SKPD terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik itu sudah sesuai.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada masyarakat Pontianak untuk terus mendukung pembangunan yang dilakukan Pemkot supaya Pontianak bisa berdiri sejajar dengan kota-kota besar lainnya yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Guru : Sekolah Lima Hari Dekatkan Anak Keluarga

 Guru : Sekolah Lima Hari Dekatkan Anak Keluarga

Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Bengkayang mendukung rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menjadikan hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libur sekolah.

"Saya pribadi sangat setuju jika wacana itu ditetapkan pemerintah karena memberi kesempatan kepada siswa yang ingin menikmati waktu bersama keluarga. Siswa dan siswi bersama orang tua bisa mendapatkan waktu luang untuk berkumpul ketika berada di rumah," ujar Guru SMPN 1 Kecamatan Bengkayang, Dahlia di Bengkayang, Rabu.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kecamatan Bengkayang, Emiliana mengatakan kebijakan tersebut seharusnya disesuaikan dengan kebijakan lain seperti menyediakan intensif makan guru.

"Prinsipnya kita selalu siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun pemerintah juga harus menyesuaikan wacana tersebut dengan kebijakan yang lain salah satunya uang konsumsi makan siang guru," kata dia.

Orang tua murid di Bengkayang, Paska Leni mengaku tidak mempermasalahkan jika anaknya sekolah hanya lima hari saja. Bahkan menurutnya itu sangat tepat agar memberikan luang anak berkreasi.

"Namun takut kita kalau hanya lima hari sekolah jam dipadatkan atau diperpanjang. Untuk anak SD kasihan kan kalau sekolah sampai terlalu siang," kata dia.

Secara umum ia mengikuti dan mendukung saja kebijakan pemerintah dan ia mempercayakan setiap kebijakan memiliki tujuan untuk perbaikan.

"Semoga kebijakan yang diambil bukan untuk cari sensasi saja namun untuk peningkatan perbaikan Indonesia lebih baik," terangnya.

Sumber : http://www.antarakalbar.com/berita/344972/guru--sekolah-lima-hari-dekatkan-anak-keluarga

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Sejarah Berdirinya Pemerintahan Kota Pontianak

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak |Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijriah sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Pontianak.
Dua tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asistent Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak. Bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama TANAH SERIBU (Verkendepaal).
Keraton Kadriah Sejarah Berdirinya Pemerintahan Kota Pontianak
Kemudian pada tanggal 5 Juli 1779, Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

  • PLATSELIJK FONDS
Berada dibawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi Pasar, penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening/Peraturan yang berlaku.
Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris. Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan, dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten Resident) Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama SHINTJO yang dipimpin orang Indonesia yaitu Alin. Bp. MUHAMMAD ABDURRACHMAN sebagai SHINTJO dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang & Ass. Demang dengan nama Jepang adalah GUNTJO.
  • STADSGEMEENTE (LAMDSHAAP GEMEENTE)
Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) menetapkan sementara sebagai berikut:
Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. SOEPARDAN, dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN.
Masa jabatan Syahkota R. SOEPARDAN 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak sampai tahun 1950.
  • Pemerintahan Kota Pontianak
Pembentukan Stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP dirobah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan mulai dari tanggal Peraturan ini berlaku maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah NY. ROHANA MUTHALIB, sebagai wakil Walikota Pontianak, dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat pasal 25 dari U.U. Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut keputusan Hakim.
  • Kota Besar Pontianak
Sebagai pengganti NY. ROHANA MUTHALIB, oleh Pemerintah diangkat SOEMARTOYO, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan Kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
  • Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE, ditingkatkan menjadi KOTA PRAJA Pontianak. Pada masa ini Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah ( Otonomi Daerah ).
  • Pemerintah Kotamadya Dati II Pontianak
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi KOTAMADYA PONTIANAK.
Kemudian dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PONTIANAK.
  • Pemerintah Kota Pontianak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat 11 Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.
Berikut nama-nama Kepala Wilayah yang pernah memerintah di Kota Pontianak :
1. R. Soepardan (Syahkota Pontianak | 1947-1948)
2. Ads. Hidayat (Burgemester Pontianak | 1948-1950)
3. Ny. Rohana Muthalib (Burgemester Pontianak | 1950-1953)
4. Soemartoyo (Kotapraja | 1953-1957)
5. A. Muis Amin (Kotapraja | 1957-1967)
6. Siswoyo (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1967-1973)
7. Muhammad Barir, SH (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1973-1978)
8. T.B. Hisny Halir (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1978-1983)
9. H. A. Majid Hasan (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1983-1993)
10. R.A. Siregar, S.Sos (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1993-1999)
11. dr. H. Buchary A (Kota Pontianak | 1999-2009)
12. Sutarmidji, SH (Kota Pontianak | 2009-sekarang)
Sumber : https://digulis.com/2016/06/14/sejarah-berdirinya-kota-pontianak/

Pramuka Sekadau Berangkat ke Kuala Lumpur

Pramuka Sekadau Berangkat ke Kuala Lumpur
Pelepasan Pramuka Sekadau ke Kuala Lumpur (Gansi/Hartono)
Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sekadau Aloysius yang juga Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sekadau, melepas keberangkatan kontingen kwarcab Kabupaten Sekadau menuju Malaysia Scout Jambore di Kuala Lumpur.
Pelepasan dilakukan di Ruang Rapat Bupati Sekadau Selasa (22/11).
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sekadau, Herman A Bakar dalam kata pengantarnya mengatakan Malaysia Scout Jambore Kuala Lumpur akan dilaksanakan mulai dari tanggal 25 November sampai dengan 1 Desember 2016.
Para peserta ini, menurutnya telah mengikuti seleksi dari tujuh kecamatan yang ada.
Dia juga tak menampik masih ada sekolah-sekolah yang belum aktif dalam kegiatan pramuka.
Sementara itu Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH M Si mengatakan anak-anak yang telah terpilih ini harus bisa menunjukkan dirinya menjadi yang terbaik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Sekadau ini menilai putra-putri Sekadau tidak kalah saing dengan daerah lainnya. Bahkan, tak hanya tingkat regional saja, namun mampu unjuk gigi hingga tingkat internasional.
"Harapan saya sepulang nanti mereka bisa membawa hasil dari yang sudah dipelajari nantinya bisa ditransfer kepada teman-temannya kemudian kepada masyarakat," ujar dia.
Disamping itu ia juga minta supaya anak-anak menjaga kesehatan selama kegiatan pramuka disana, menjaga perilaku karena membawa nama baik daerah.
Sedangkan kepada pembimbing atau pendamping supaya anak-anak ini dijaga dan diberi bekal ilmu pengetahuan khususnya tentang kepramukaan

Sumber : http://www.antarakalbar.com/berita/344960/pramuka-sekadau-berangkat-ke-kuala-lumpur


Jumat, 18 November 2016

Gedung Bersejarah Sisa Tembok Berelief



Tim Damkar BPBD Siaga Kebakaran Susulan
PONTIANAK-Gedung bersejarah, Markas Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura (Pomdam XII/Tpr) di Jalan Rahadi Usman tinggal puing, usai kebakaran hebat, Selasa (15/11) malam. Bangunan tiga lantai ini hanya menyisakan tembok depan berelief yang terletak di antara tangga keluar masuk bangunan. 
Tembok tersebut masih telihat kokoh di antara bangunan yang hancur. Di tembok inilah tergambar sejarah perjuangan militer Kalbar berbentuk relief dengan cat berwarna emas. Bertuliskan "Carathana Jitavina", yang berarti sekali melangkah pantang menyerah. 
Kalimat itu merupakan penghayatan dari seluruh perjuangan rakyat Kalbar bahu membahu bersama TNI AD. Motto yang secara terus-menerus menjadi semangat perjuangan sejak kemerdekaan. Kini tembok itu justru menjadi saksi bisu perjuangan pemadam kebakaran bersama TNI dan Polri yang berjibaku memadamkan api. Tembok ini masih utuh tersisa, dari 80 persen kerusakan bangunan dengan luas 2.756 meter persegi.  
Sebelumnya, jelang tengah malam, Selasa (15/11), sekitar pukul 22.50 BPBD Kota Pontianak mendapat laporan, bahwa di lokasi tersebut terjadi kebakaran. "Setelah terima laporan kami langsung bergegas ke TKP dengan dibantu Damkar Swasta. Kurang lebih ada 30 unit mobil damkar memadamkan gedung itu," ujar Kepala BPBD Kota Pontianak Aswin Taufik, Rabu (16/11).  
Kebakaran sangat cepat membesar, kobaran api begitu mudah meluas dikarenakan kondisi bangunan yang sudah tua. Ditambah struktur bangunannya dominan kayu, termasuk lantai yang masih berupa papan. Meski sumber air tersedia dan mudah dijangkau, butuh waktu sekitar 30 menit saja api mampu membakar seluruh bangunan yang sebelumnya sempat digunakan sebagai Makorem 121/ABW dan Makodam XII Tpr ‎di era tahun 2010-2011 itu.
Aswin menceritakan saat menjinakkan api, petugas BPBD sempat mendengar beberapa ledakan. Ledakan itu diperkirakan dari penjalaran kabel listrik. Tak mudah padamkan api karena api muncul dari lantai atas dan menyerang atap berbahan kayu. Hal ini sempat membuat petugas mengalami kesulitan. 
Namun berkat adanya mobil tangga damkar, penyemprotan air menjadi lebih mudah. Hasilnya terbukti efektif. Dengan menggunakan tangga petugas juga dapat masuk ke dalam gedung untuk melakukan penyemprotan. Api mulai padam sekitar pukul 01.00 dini hari. 
"Jam 01.00 itu masih ada bara api di atap lantai atas dan lantai dua, saya pulang dari lokasi sekitar pukul 03.00, masih berlanjut," katanya. 
Pihaknya tetap melakukan pembasahan di lokasi kebakaran guna mengantisipasi terjadi kebakaran susulan pada, Rabu (16/11) siang. Saat melakukan pembasahan, lantai tiga gedung tersebut roboh akibat bangunan yang lapuk. "Saat petugas lakukan pembasahan, jam 1 siang tadi, tiba-tiba lantai tiga gedung Pomdam roboh. Penyebabnya mungkin karena pondasi bangunan tak kuat lagi," ucapnya.
Dijelaskan dia, dilakukannya pembasahan oleh petugas pemadam kebaran sebagai antisipasi dan untuk memastikan agar api benar-benar padam. Menurutnya untuk bangunan di lantai tiga terbakar habis dan hampir roboh semua. Sedangkan lantai duanya masih utuh. Aswin memastikan kondisi sudah aman. "Petugas dari tadi malam sampai jam 16.00 sore ini ada dilokasi melakukan pembasahan agar situasi benar-benar aman," tandasnya.
Seperti diketahui Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam XII/Tanjungpura. Dengan tugas pokok melaksanakan pemeliharaan dan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam XII/Tanjungpura.
Wilayah hukum Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura meliputi Provinsi Kalbar dan Kalteng. Untuk melaksanakan Tugas Pokok di daerah-daerah, Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura memiliki dua Detasemen Polisi Militer, antara lain Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang dengan tujuh Subdetasemen Polisi Militer yang tersebar di Tujuh Kabupaten di Kalbar dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangkaraya dengan lima Subdetasemen Polisi Militer yang tersebar di Lima Kabupaten di 
Sumber : http://www.pontianakpost.co.id/gedung-bersejarah-sisa-tembok-berelief

Pemkot Pontianak: E-KTP Tetap Berlaku Seumur Hidup

Pemkot Pontianak: E-KTP Tetap Berlaku Seumur Hidup

Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota setempat, Suparma mengatakan masa berlaku E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) tercantum hingga tahun 2017, tetap akan berlaku seumur hidup.

"Masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang dan melakukan perekaman ulang, dengan catatan tidak ada perubahan data mengenai E-KTP itu," kata Suparma di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, peraturan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Januari 2016, yang intinya bahwa setiap E-KTP yang dimiliki masyarakat Indonesia berlaku seumur hidup.

"Sehingga masyarakat Kota Pontianak tidak perlu khawatir, karena E-KTP yang sudah dimiliki tersebut, tetap berlaku seumur hidup," ungkapnya.

Suparman menambahkan, tetapi untuk pembaharuan E-KTP tetap dapat dilakukan jika E-KTP itu rusak atau hilang, serta ada perubahan data kependudukan, seperti alamat, gelar dan perubahan data lainnya.

"Tetapi masyarakat yang bersangkutan tidak perlu melakukan perekaman ulang, sebab data sebelumnya sudah terekam di data base," ujarnya.

Ia menghimbau, kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar segera datang ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk melakukan perekaman data.

"Karena kalau masih menggunakan KTP lama, bukan KTP Elektronik, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak," kata Suparman.

Sumber : http://kalbar.antaranews.com/berita/344869/pemkot-pontianak-e-ktp-tetap-berlaku-seumur-hidup

Kapolda Instruksikan Tingkatkan Kewaspadaan Kasus Bom Samarinda

Kapolda Instruksikan Tingkatkan Kewaspadaan Kasus Bom Samarinda
Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Polda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak, Minggu, mengintruksikan kepada para kapolres dan jajarannya agar meningkatkan kewaspadaan menyusul pelemparan bom molotov di Gereja HKBP Samarinda.
"Saya sudah perintahkan, kepada para kapolres dan seluruh jajaran anggota polisi di Kalbar, agar meningkatkan kewaspadaan, menyusul pelemparan bom molotov di Gereja HKBP Samarinda," kata Musyafak di Pontianak.
Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan mulai dari tingkat Polsek sampai Polres dan Polda, agar peristiwa di Samarinda tidak terjadi di Kalbar, katanya.
"Selain itu, jajaran Polda Kalbar juga lebih memberdayakan Bhabinkamtibmas, yang ada di desa-desa bersama Babinsa dan Bapulbaket untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui kunjungan dari rumah kerumah, melakukan silaturahim dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, dalam upaya membina dan memupuk kebhinekaan, yang telah terbangun cukup bagus selama ini," ujarnya.
Disamping itu, juga perlunya pengetatan pengawasan di wilayah perbatasan melalui kegiatan patroli terpadu dengan peleton lintas batas TNI yang ada di wilayah perbatasan Kalbar (Indonesia) dengan Sarawak, Malaysia.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar juga mengingatkan para pejabat utama Polda dan Polres untuk mempertebal personil di markas-markas penjagaan Polri baik di tingkat Polda, Polres maupun tingkat Polsek.
"Berdayakan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan swakarsa dilingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja masing-masing, karena polisi tidak bisa kerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua elemen masyarakat, dalam menciptakan Kamtibmas," katanya.
Ia menambahkan, adanya kewajiban bagi para tamu yang menginap dirumah penduduk dalam waktu 1 x 24 jam, agar melapor kepada ketua RT, agar terus digalakkan kembali karena disamping telah diatur dalam Perda juga sangat bermanfaat bagi Polri dalam melakukan pengawasan terhadap setiap warga pendatang baru.
Musyafak mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalbar, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila melihat atau mendengar adanya tindakan melanggar hukum, agar segera ditindak lanjuti.

Sumber : http://kalbar.antaranews.com/berita/344721/kapolda-instruksikan-tingkatkan-kewaspadaan-kasus-bom-samarinda?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news