Rabu, 23 November 2016

Sebanyak 16 Perda di Kapuas Hulu Dicabut

Sebanyak 16 Perda di Kapuas Hulu Dicabut
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. (Doc.)
 Putussibau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencabut 16 Peraturan Daerah yang disampaikan secara resmi oleh bupati setempat pada rapat paripurna di DPRD Kapuas Hulu.

  "Pencabutan 16 Perda dikarenakan terbitnya perundang-undangan yang baru dan adanya instruksi menteri dalam negeri," kata Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nair ketika membacakan pidatonya di Gedung DPRD Kapuas Hulu di Putussibau, Selasa.

Disampaikan Nasir, keenam belas Perda tersebut yaitu Perda Kapuas Hulu No. 1 tahun 2013 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perda Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2009 Tentang pedoman penyusunan Peraturan Desa.

Perda Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2009 Tentang sumber pendapatan desa. Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2009 Tentang usaha milik desa.

Perda Kapuas Hulu No 11 Tahun 2009 Tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu keluarga, kartu tanda penduduk dab akta catatan sipil Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2007 Tentang organisasi Pemerintah desa. Perda Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2007 Tentang perimbangan keuangan kabaupaten dan desa di Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2007 Tentang alokasi dana desa. Perda Kapuas Hulu No 11 Tahun 2007 Tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan desa.

Perda Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2007 Tentang pengaturan kewenangan desa. Perda Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2007 Tentang penataan kawasan pedesaan.

Perda Kapuas Hulu No 2 Tahun 2003 Tentang retribusi kelengkapan administrasi kapal di perairan daratan kabupaten kapuas hulu. Perda Kapuas Hulu No 19 Tahun 2011 Tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Perda Kapuas Hulu No 8 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pengawasan konsrvasi sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015 Tentang pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi si wilayah danau sentarum. Perda Kapuas Hulu No 22 Tahun 2015 Tentang potensi ketenagalistrikan daerah.

Lebih lanjut Nasir mengatakan pencabutan 16 Perda itu nantinya akan disusun Raperda yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi perda.

Kemudian kata Nasir, setelah ada registrasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, barulah bupati menetapkanya menjadi perda.

" Selain disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat, juga akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan laporan dan pengawasan," jelas Nasir

Sumber : http://www.antarakalbar.com/berita/344949/sebanyak-16-perda-di-kapuas-hulu-dicabut

Kota Pontianak Menjadi Tempat Tujuan Studi Banding di Indonesia

Tugu Digulis di Kota Pontianak
Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menjadi tempat tujuan studi banding oleh sejumlah Pemerintah daerah di Indonesia, lantaran banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih di Kota Pontianak.
Tercatat kurang lebih sudah hampir 900 utusan dari Pemerintah Provinsi (pemprov) dan Kabupaten/Kota yang datang dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding di Pemerintah Kota (pemkot) Pontianak.
Edi Rusdi Kamtono selaku Wakil Wali Kota Pontianak mengatakan, wacana mengenai Kota Pontianak menjadi tujuan studi banding di Indonesia ini menunjukkan bahwa Pontianak mendapat pengakuan secara nasional dari daerah – daerah lainnya atas kinerja dan prestasi yang berhasil diraih selama ini.
Selain itu, jajaran Pemkot Pontianak juga telah berhasil memecahkan rekor inovasi daerah, yaitu sebanyak 149 inovasi. Dengan jumlah inovasi tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mengklaim Pontianak berhasil memecahkan rekor inovasi yang sebelumnya telah diraih Yogyakarta, yakni sebanyak 120 inovasi.
Menurut Edi, sebanyak 109 unit layanan publik Pemkot Pontianak telah diverifikasi dan telah masuk dalam zona hijau oleh Ombudsman RI.
Dinyatakan dalam zona hijau artinya tingkat kepatuhan SKPD terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik itu sudah sesuai.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada masyarakat Pontianak untuk terus mendukung pembangunan yang dilakukan Pemkot supaya Pontianak bisa berdiri sejajar dengan kota-kota besar lainnya yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Guru : Sekolah Lima Hari Dekatkan Anak Keluarga

 Guru : Sekolah Lima Hari Dekatkan Anak Keluarga

Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Bengkayang mendukung rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menjadikan hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libur sekolah.

"Saya pribadi sangat setuju jika wacana itu ditetapkan pemerintah karena memberi kesempatan kepada siswa yang ingin menikmati waktu bersama keluarga. Siswa dan siswi bersama orang tua bisa mendapatkan waktu luang untuk berkumpul ketika berada di rumah," ujar Guru SMPN 1 Kecamatan Bengkayang, Dahlia di Bengkayang, Rabu.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kecamatan Bengkayang, Emiliana mengatakan kebijakan tersebut seharusnya disesuaikan dengan kebijakan lain seperti menyediakan intensif makan guru.

"Prinsipnya kita selalu siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun pemerintah juga harus menyesuaikan wacana tersebut dengan kebijakan yang lain salah satunya uang konsumsi makan siang guru," kata dia.

Orang tua murid di Bengkayang, Paska Leni mengaku tidak mempermasalahkan jika anaknya sekolah hanya lima hari saja. Bahkan menurutnya itu sangat tepat agar memberikan luang anak berkreasi.

"Namun takut kita kalau hanya lima hari sekolah jam dipadatkan atau diperpanjang. Untuk anak SD kasihan kan kalau sekolah sampai terlalu siang," kata dia.

Secara umum ia mengikuti dan mendukung saja kebijakan pemerintah dan ia mempercayakan setiap kebijakan memiliki tujuan untuk perbaikan.

"Semoga kebijakan yang diambil bukan untuk cari sensasi saja namun untuk peningkatan perbaikan Indonesia lebih baik," terangnya.

Sumber : http://www.antarakalbar.com/berita/344972/guru--sekolah-lima-hari-dekatkan-anak-keluarga

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Sejarah Berdirinya Pemerintahan Kota Pontianak

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak |Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijriah sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Pontianak.
Dua tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asistent Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak. Bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama TANAH SERIBU (Verkendepaal).
Keraton Kadriah Sejarah Berdirinya Pemerintahan Kota Pontianak
Kemudian pada tanggal 5 Juli 1779, Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

  • PLATSELIJK FONDS
Berada dibawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi Pasar, penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening/Peraturan yang berlaku.
Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris. Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan, dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten Resident) Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama SHINTJO yang dipimpin orang Indonesia yaitu Alin. Bp. MUHAMMAD ABDURRACHMAN sebagai SHINTJO dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang & Ass. Demang dengan nama Jepang adalah GUNTJO.
  • STADSGEMEENTE (LAMDSHAAP GEMEENTE)
Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) menetapkan sementara sebagai berikut:
Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. SOEPARDAN, dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN.
Masa jabatan Syahkota R. SOEPARDAN 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak sampai tahun 1950.
  • Pemerintahan Kota Pontianak
Pembentukan Stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP dirobah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan mulai dari tanggal Peraturan ini berlaku maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah NY. ROHANA MUTHALIB, sebagai wakil Walikota Pontianak, dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat pasal 25 dari U.U. Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut keputusan Hakim.
  • Kota Besar Pontianak
Sebagai pengganti NY. ROHANA MUTHALIB, oleh Pemerintah diangkat SOEMARTOYO, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan Kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
  • Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE, ditingkatkan menjadi KOTA PRAJA Pontianak. Pada masa ini Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah ( Otonomi Daerah ).
  • Pemerintah Kotamadya Dati II Pontianak
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi KOTAMADYA PONTIANAK.
Kemudian dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PONTIANAK.
  • Pemerintah Kota Pontianak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat 11 Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.
Berikut nama-nama Kepala Wilayah yang pernah memerintah di Kota Pontianak :
1. R. Soepardan (Syahkota Pontianak | 1947-1948)
2. Ads. Hidayat (Burgemester Pontianak | 1948-1950)
3. Ny. Rohana Muthalib (Burgemester Pontianak | 1950-1953)
4. Soemartoyo (Kotapraja | 1953-1957)
5. A. Muis Amin (Kotapraja | 1957-1967)
6. Siswoyo (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1967-1973)
7. Muhammad Barir, SH (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1973-1978)
8. T.B. Hisny Halir (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1978-1983)
9. H. A. Majid Hasan (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1983-1993)
10. R.A. Siregar, S.Sos (Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak | 1993-1999)
11. dr. H. Buchary A (Kota Pontianak | 1999-2009)
12. Sutarmidji, SH (Kota Pontianak | 2009-sekarang)
Sumber : https://digulis.com/2016/06/14/sejarah-berdirinya-kota-pontianak/

Pramuka Sekadau Berangkat ke Kuala Lumpur

Pramuka Sekadau Berangkat ke Kuala Lumpur
Pelepasan Pramuka Sekadau ke Kuala Lumpur (Gansi/Hartono)
Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sekadau Aloysius yang juga Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sekadau, melepas keberangkatan kontingen kwarcab Kabupaten Sekadau menuju Malaysia Scout Jambore di Kuala Lumpur.
Pelepasan dilakukan di Ruang Rapat Bupati Sekadau Selasa (22/11).
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sekadau, Herman A Bakar dalam kata pengantarnya mengatakan Malaysia Scout Jambore Kuala Lumpur akan dilaksanakan mulai dari tanggal 25 November sampai dengan 1 Desember 2016.
Para peserta ini, menurutnya telah mengikuti seleksi dari tujuh kecamatan yang ada.
Dia juga tak menampik masih ada sekolah-sekolah yang belum aktif dalam kegiatan pramuka.
Sementara itu Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH M Si mengatakan anak-anak yang telah terpilih ini harus bisa menunjukkan dirinya menjadi yang terbaik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Sekadau ini menilai putra-putri Sekadau tidak kalah saing dengan daerah lainnya. Bahkan, tak hanya tingkat regional saja, namun mampu unjuk gigi hingga tingkat internasional.
"Harapan saya sepulang nanti mereka bisa membawa hasil dari yang sudah dipelajari nantinya bisa ditransfer kepada teman-temannya kemudian kepada masyarakat," ujar dia.
Disamping itu ia juga minta supaya anak-anak menjaga kesehatan selama kegiatan pramuka disana, menjaga perilaku karena membawa nama baik daerah.
Sedangkan kepada pembimbing atau pendamping supaya anak-anak ini dijaga dan diberi bekal ilmu pengetahuan khususnya tentang kepramukaan

Sumber : http://www.antarakalbar.com/berita/344960/pramuka-sekadau-berangkat-ke-kuala-lumpur


Jumat, 18 November 2016

Gedung Bersejarah Sisa Tembok Berelief



Tim Damkar BPBD Siaga Kebakaran Susulan
PONTIANAK-Gedung bersejarah, Markas Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura (Pomdam XII/Tpr) di Jalan Rahadi Usman tinggal puing, usai kebakaran hebat, Selasa (15/11) malam. Bangunan tiga lantai ini hanya menyisakan tembok depan berelief yang terletak di antara tangga keluar masuk bangunan. 
Tembok tersebut masih telihat kokoh di antara bangunan yang hancur. Di tembok inilah tergambar sejarah perjuangan militer Kalbar berbentuk relief dengan cat berwarna emas. Bertuliskan "Carathana Jitavina", yang berarti sekali melangkah pantang menyerah. 
Kalimat itu merupakan penghayatan dari seluruh perjuangan rakyat Kalbar bahu membahu bersama TNI AD. Motto yang secara terus-menerus menjadi semangat perjuangan sejak kemerdekaan. Kini tembok itu justru menjadi saksi bisu perjuangan pemadam kebakaran bersama TNI dan Polri yang berjibaku memadamkan api. Tembok ini masih utuh tersisa, dari 80 persen kerusakan bangunan dengan luas 2.756 meter persegi.  
Sebelumnya, jelang tengah malam, Selasa (15/11), sekitar pukul 22.50 BPBD Kota Pontianak mendapat laporan, bahwa di lokasi tersebut terjadi kebakaran. "Setelah terima laporan kami langsung bergegas ke TKP dengan dibantu Damkar Swasta. Kurang lebih ada 30 unit mobil damkar memadamkan gedung itu," ujar Kepala BPBD Kota Pontianak Aswin Taufik, Rabu (16/11).  
Kebakaran sangat cepat membesar, kobaran api begitu mudah meluas dikarenakan kondisi bangunan yang sudah tua. Ditambah struktur bangunannya dominan kayu, termasuk lantai yang masih berupa papan. Meski sumber air tersedia dan mudah dijangkau, butuh waktu sekitar 30 menit saja api mampu membakar seluruh bangunan yang sebelumnya sempat digunakan sebagai Makorem 121/ABW dan Makodam XII Tpr ‎di era tahun 2010-2011 itu.
Aswin menceritakan saat menjinakkan api, petugas BPBD sempat mendengar beberapa ledakan. Ledakan itu diperkirakan dari penjalaran kabel listrik. Tak mudah padamkan api karena api muncul dari lantai atas dan menyerang atap berbahan kayu. Hal ini sempat membuat petugas mengalami kesulitan. 
Namun berkat adanya mobil tangga damkar, penyemprotan air menjadi lebih mudah. Hasilnya terbukti efektif. Dengan menggunakan tangga petugas juga dapat masuk ke dalam gedung untuk melakukan penyemprotan. Api mulai padam sekitar pukul 01.00 dini hari. 
"Jam 01.00 itu masih ada bara api di atap lantai atas dan lantai dua, saya pulang dari lokasi sekitar pukul 03.00, masih berlanjut," katanya. 
Pihaknya tetap melakukan pembasahan di lokasi kebakaran guna mengantisipasi terjadi kebakaran susulan pada, Rabu (16/11) siang. Saat melakukan pembasahan, lantai tiga gedung tersebut roboh akibat bangunan yang lapuk. "Saat petugas lakukan pembasahan, jam 1 siang tadi, tiba-tiba lantai tiga gedung Pomdam roboh. Penyebabnya mungkin karena pondasi bangunan tak kuat lagi," ucapnya.
Dijelaskan dia, dilakukannya pembasahan oleh petugas pemadam kebaran sebagai antisipasi dan untuk memastikan agar api benar-benar padam. Menurutnya untuk bangunan di lantai tiga terbakar habis dan hampir roboh semua. Sedangkan lantai duanya masih utuh. Aswin memastikan kondisi sudah aman. "Petugas dari tadi malam sampai jam 16.00 sore ini ada dilokasi melakukan pembasahan agar situasi benar-benar aman," tandasnya.
Seperti diketahui Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam XII/Tanjungpura. Dengan tugas pokok melaksanakan pemeliharaan dan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam XII/Tanjungpura.
Wilayah hukum Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura meliputi Provinsi Kalbar dan Kalteng. Untuk melaksanakan Tugas Pokok di daerah-daerah, Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura memiliki dua Detasemen Polisi Militer, antara lain Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang dengan tujuh Subdetasemen Polisi Militer yang tersebar di Tujuh Kabupaten di Kalbar dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangkaraya dengan lima Subdetasemen Polisi Militer yang tersebar di Lima Kabupaten di 
Sumber : http://www.pontianakpost.co.id/gedung-bersejarah-sisa-tembok-berelief

Pemkot Pontianak: E-KTP Tetap Berlaku Seumur Hidup

Pemkot Pontianak: E-KTP Tetap Berlaku Seumur Hidup

Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota setempat, Suparma mengatakan masa berlaku E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) tercantum hingga tahun 2017, tetap akan berlaku seumur hidup.

"Masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang dan melakukan perekaman ulang, dengan catatan tidak ada perubahan data mengenai E-KTP itu," kata Suparma di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, peraturan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Januari 2016, yang intinya bahwa setiap E-KTP yang dimiliki masyarakat Indonesia berlaku seumur hidup.

"Sehingga masyarakat Kota Pontianak tidak perlu khawatir, karena E-KTP yang sudah dimiliki tersebut, tetap berlaku seumur hidup," ungkapnya.

Suparman menambahkan, tetapi untuk pembaharuan E-KTP tetap dapat dilakukan jika E-KTP itu rusak atau hilang, serta ada perubahan data kependudukan, seperti alamat, gelar dan perubahan data lainnya.

"Tetapi masyarakat yang bersangkutan tidak perlu melakukan perekaman ulang, sebab data sebelumnya sudah terekam di data base," ujarnya.

Ia menghimbau, kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar segera datang ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk melakukan perekaman data.

"Karena kalau masih menggunakan KTP lama, bukan KTP Elektronik, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak," kata Suparman.

Sumber : http://kalbar.antaranews.com/berita/344869/pemkot-pontianak-e-ktp-tetap-berlaku-seumur-hidup